Sejarah berdirinya Kelurahan Sukalaksana yang terletak di Kecamatan Curug Kota Serang Provinsi Banten, tidak lepas dari rangkaian sejarah pemekaran wilayah (administratif) di wilayah Serang, baik saat masih menjadi bagian dari Kabupaten Serang hingga terbentuknya Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Sebelum menjadi kelurahan di bawah administrasi Kota Serang, Sukalaksana awalnya berstatus sebagai Desa Sukalaksana yang berada di bawah naungan Kabupaten Serang. Secara historis, wilayah Kecamatan Curug dahulu merupakan bagian dari Kecamatan Cikeusal. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1992, wilayah Curug dimekarkan menjadi kecamatan sendiri. Sejak saat itu, Desa Sukalaksana resmi menjadi bagian dari Kecamatan Curug, Kabupaten Serang.
Secara etimologi bahasa (yang umum digunakan pada penamaan wilayah di Jawa Barat dan Banten yang berakar dari bahasa Sunda atau Jawa) Suka berarti senang, gemar, atau menyukai, Laksana berarti terlaksana, mewujud, menjalankan tugas, atau kebaikan. Penggabungan nama Sukalaksana secara filosofis mengandung harapan atau doa dari para tokoh pendiri terdahulu agar masyarakat di wilayah tersebut selalu senang menjalankan kebaikan, serta apa yang dicita-citakan oleh warganya dapat terlaksana dengan baik dan membawa kemakmuran.
Perubahan besar status Sukalaksana terjadi pada tahun 2007. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007, Kota Serang resmi dibentuk sebagai daerah otonom baru hasil pemekaran dari Kabupaten Serang. Kecamatan Curug (termasuk Desa Sukalaksana di dalamnya) diadopsi masuk ke dalam wilayah administratif kota baru tersebut. Seiring dengan transisi pedesaan menjadi kawasan perkotaan (urban), status Desa Sukalaksana kemudian ditingkatkan dan berubah menjadi Kelurahan Sukalaksana.